Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Overstay dan Salah Gunakan Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

Overstay dan Salah Gunakan Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 134
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG JarakMedia.Id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025.

Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.
Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas.

Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.
SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro.***JM

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Dukung WFH Pemkab Karawang Bisa Efisien dan Hemat Anggaran

    DPRD Dukung WFH Pemkab Karawang Bisa Efisien dan Hemat Anggaran

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia Id | Program Eisiensi dan Hemat BBM serta kebijakan  Work From Home (WFH) sebagai langkah efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.termasuk sistem kerja dari rumah berpotensi menghemat hingga 20 persen anggaran belanja operasional daerah. ” jelas Ketua Komisi I DPRD Karawang  Saepudin Zuhri Jumat(3/4/26) Menurut Zuhri kebijakan WFH  ASN Setwan dan Pemkab Karawang  […]

  • KPK RI Catat 446 Pengadaan Barjas Rawan Penyelewengan

    KPK RI Catat 446 Pengadaan Barjas Rawan Penyelewengan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA,JarakMedia.Id | KPK mencatat, hingga saat ini terdapat 446 dari total 1.782 atau sekitar 25 persen perkara yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang kerap dimanfaatkan. “KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” terang Juru Bicara […]

  • Seleksi Dirut Petrogas Karawang Diulang, Pendaftar Gagal Penuhi Kriteria Minimum

    Seleksi Dirut Petrogas Karawang Diulang, Pendaftar Gagal Penuhi Kriteria Minimum

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id-  Pansel pemilihan direksi Petrogas Karawang resmi mengumumkan hasil seleksi uji kompetensi keahlian (UKK) dalam rangka penjaringan Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang, para pendaftar  gagal memenuhi kriteria minimum sehingga pansel kembali membuka lowongan pendaftaran sebelum masuk ke tahapan wawancara akhir dengan kepala daerah atau kuasa pemilik modal (KPM) Tahapan […]

  • Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Karawang Kunjungan Kerja ke  PT Calbe Wings Food

    Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Karawang Kunjungan Kerja ke PT Calbe Wings Food

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id | Komisi II DPRD Karawang lakukan kunjungan kerja ke PT Calbe Wings Food Tinjau Kepatuhan Perusahaan  di Kecamatan Klari, Senin (2/3/2026) siang. Kunjungan Kerja  DPRD  bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan daerah sekaligus mengoptimalkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karawang Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, mengatakan pihaknya ingin mengetahui sejauh […]

  • Dirlantas Polda Jabar : Operasi Ketupat Lodaya 2026 Sukses Tekan Kecelakaan, Korban Meninggal Turun Hingga 89 Persen

    Dirlantas Polda Jabar : Operasi Ketupat Lodaya 2026 Sukses Tekan Kecelakaan, Korban Meninggal Turun Hingga 89 Persen

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 178
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat mencatat penurunan signifikan angka kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Raydian Kokrosono di dampingi Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah saat meninjau situasi arus balik di Rest Area KM […]

  • Operasi SAR  Longsor di TPST Bantargrbang di Tutup Tujuh Orang  Meninggal 6 Korban Lainnya  Selamat

    Operasi SAR Longsor di TPST Bantargrbang di Tutup Tujuh Orang Meninggal 6 Korban Lainnya Selamat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BEKASI KOTA JarakMedia.Id – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, resmi dihentikan pada Senin (9/3/2026) malam telah  menelan  13 korban.  tujuh orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara enam lainnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana […]

Design by Mitrataktis
expand_less