Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Overstay dan Salah Gunakan Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

Overstay dan Salah Gunakan Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 204
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG JarakMedia.Id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025.

Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.
Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas.

Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.
SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro.***JM

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Karawang Sidak Theatre Night Mart Tuvarep Rekomendasikan Penutupan Sementara

    DPRD Karawang Sidak Theatre Night Mart Tuvarep Rekomendasikan Penutupan Sementara

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia Id — Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev pada Kamis (16/4). Kegiatan tersebut melibatkan lintas instansi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta jajaran Polsek Karawang Kota, guna memastikan pengawasan berjalan komprehensif, […]

  • Raperda Trantibum Karawang Diarahkan Atur Pembinaan Pelajar Bolos dan Tawuran

    Raperda Trantibum Karawang Diarahkan Atur Pembinaan Pelajar Bolos dan Tawuran

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Fernando Doklas Pangaribuan, mengusulkan adanya pengaturan khusus terkait penertiban peserta didik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Usulan tersebut disampaikan dalam forum Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trantibum sebagai upaya memperkuat kedisiplinan pelajar di lingkungan pendidikan, khususnya dalam menekan […]

  • 353 Kepsek SD SMP Dikocek, Bupati AepTegaskan Tidak Ada Lagi Istilah Jual Beli Jabatan

    353 Kepsek SD SMP Dikocek, Bupati AepTegaskan Tidak Ada Lagi Istilah Jual Beli Jabatan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id | Bupati Karawang melakukan mutasi dan rotasi  (mengocek)  353 kepala sekolah tingkat SD dan SMP merupakan . proses panjang penataan birokrasi pendidikan berbasis  potensi dan kompetensi.karena jabatan kepala sekolah bukan ruang nyaman, melainkan posisi strategis yang harus diisi oleh figur yang tepat.” Kata Aep Syaepuloh dihalaman SMPN 2 Teluk.Jambe Timur Kamis  (2/3/26) Menurut […]

  • Dorong Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa UNSIKA Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026

    Dorong Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa UNSIKA Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menjadi tuan rumah kegiatan Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan Tahun 2026 yang berlangsung pada 17–20 Juni 2026. Kegiatan diawali dengan Pembukaan Resmi dan Gala Dinner di Aula Bale Indung Pemda Karawang, Rabu (17/6/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri para dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) serta pimpinan […]

  • Perkuat Jejaring Alumni Opik Dipercaya  Pimpin IKA STAI  Muttaqien  Purwakarta  Priode  2025-2028

    Perkuat Jejaring Alumni Opik Dipercaya Pimpin IKA STAI Muttaqien Purwakarta Priode 2025-2028

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PURWAKARTA JarakMedia Id – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode 2025–2028. Dalam prosesi pelantikan dan pengukuhan yang digelar di Auditorium STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta, Minggu (27/9), Opik dipercaya memimpin organisasi alumni tersebut. Pelantikan yang dilakukan oleh Ketua STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta […]

  • Kapolres Karawang Kunjungi  Warga Rengasdengklok Keluarga Korban Laka Maut di Majalengka

    Kapolres Karawang Kunjungi Warga Rengasdengklok Keluarga Korban Laka Maut di Majalengka

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id — Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, mengunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, yang mengakibatkan enam orang warga Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, meninggal dunia. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kapolsek Rengasdengklok Kompol Edi Karyadi, Kasat Intelkam AKP Agustana Eka Kusuma, Kasat Lantas AKP Sudirianto, Kasi Humas IPDA […]

expand_less