Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Komnas PA Jabar Kritisi Statement UPTD PPA Karawang soal Tawuran (Jangan) Kaburkan Tanggung Jawab Hukum Pelaku

Komnas PA Jabar Kritisi Statement UPTD PPA Karawang soal Tawuran (Jangan) Kaburkan Tanggung Jawab Hukum Pelaku

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
  • visibility 165
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG JarakMedia Id ,— Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melayangkan kritik tajam terhadap jajaran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang terkait narasi penanganan tawuran pelajar. Komnas PA menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memandang fenomena tawuran yang saat ini kian marak dan brutal.

​Sebelumnya, Kepala UPTD PPA Karawang menyatakan bahwa tawuran bukan lagi kenakalan remaja, melainkan bentuk pelanggaran hak anak, serta menyebut pelaku dan korban sama-sama merupakan produk lingkungan yang membutuhkan pendampingan serupa.

​Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Wawan Wartawan menegaskan bahwa narasi yang disampaikan UPTD PPA Karawang berpotensi menyederhanakan masalah dan mengaburkan batas tegas antara tindakan penegakan hukum dengan perlindungan korban.

​ *Garis Tegas Antara Kenakalan dan Kriminalitas*

​Komnas PA Jabar meluruskan bahwa secara sosiologis dan hukum, tawuran tetap merupakan manifestasi kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang telah bereskalasi menjadi aksi tindak pidana kekerasan murni.

_​”Menyebut ‘tawuran bukan kenakalan remaja’ adalah keliru secara terminologi. Tawuran adalah kenakalan remaja tingkat ekstrem yang melompati batas hukum menjadi tindakan kriminal pidana, terlebih jika menggunakan senjata tajam dan memakan korban jiwa,” tegas Komisioner Komnas PA Jabar, Wawan Wartawan._

​Pihaknya menambahkan, pengelabuan istilah justru dapat membingungkan masyarakat dalam memahami esensi penanganan anak di tingkat akar rumput.

*​Menolak Penyetaraan Kedudukan Pelaku dan Korban*

​Point krusial yang disorot Komnas PA Jabar adalah implikasi dari pernyataan yang menyetarakan posisi pelaku dan korban sebagai “produk lingkungan”. Komnas PA mengingatkan agar prinsip pemenuhan hak anak tidak mencederai rasa keadilan bagi pihak korban.

_​”Kami menegaskan, kedudukan hukum dan moral antara pelaku dan korban tidak bisa disetarakan. Anak sebagai Korban wajib mendapatkan perlindungan total dan pemulihan psikologis. Sementara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH/Pelaku) tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” lanjutnya._

​Komnas PA menepis anggapan bahwa pendekatan rehabilitatif atau restorative justice berarti meniadakan hukuman atau membebaskan pelaku dari konsekuensi hukum atas kejahatan kekerasan yang dilakukan.

​ *Akar Masalah Bukan Sekadar Ketersediaan Kegiatan Positif*

​Selain masalah kedudukan hukum, Komnas PA Jabar menilai imbauan UPTD PPA Karawang yang hanya berfokus pada penambahan kegiatan ekstrakurikuler atau olahraga sebagai solusi tawuran terlalu menyederhanakan persoalan (simplifikasi).

​Fenomena tawuran saat ini telah bertransformasi menjadi aksi terorganisir yang kerap melibatkan alumni, senioritas sekolah, perekrutan geng terstruktur, hingga propaganda di media sosial. Oleh karena itu, solusinya membutuhkan langkah sistemik:
– ​Penegakan hukum tegas terhadap oknum alumni atau pihak luar yang memprovokasi.
– ​Penindakan kepemilikan dan produksi senjata tajam di lingkungan remaja.
– ​Sanksi berjenjang dan akuntabel yang memberikan efek jera tanpa mengabaikan hak pendidikan anak.

​Komnas PA Jawa Barat mendesak UPTD PPA Karawang bersama jajaran Pemkab Karawang dan Kepolisian untuk menyelaraskan perspektif perlindungan anak—yakni melindungi korban secara menyeluruh tanpa mengompromikan akuntabilitas dan proses hukum bagi para pelaku kekerasan.*** JM

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Overstay dan Salah Gunakan  Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

    Overstay dan Salah Gunakan Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 204
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro […]

  • Pemkab Bakal Bangun Jalan Badami Pabrik Es Karawang Barat Pake  Uang APBD 2026

    Pemkab Bakal Bangun Jalan Badami Pabrik Es Karawang Barat Pake Uang APBD 2026

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia Id  –Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera merekontruksi Jalan arteri menuju gerbang tol Karawang Barat tahun anggaran 2026  kendati lahan milik JasaMarga namun tetap akan diperbaiki untuk kelancaran lalu lintas keluar dan masuk gerbang Tol Lahan jalan memang milik Jasa Marga. Namun, akan kami perbaiki karena kondisinya cukup memprihatinkan dan sehingfa badan jalan di […]

  • Pendaftaran Pilkades Wadas Dimulai, Tokoh muda Serukan Jaga Kondusivitas

    Pendaftaran Pilkades Wadas Dimulai, Tokoh muda Serukan Jaga Kondusivitas

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Karawang, Jarakmedia.id – Hari pertama pendaftaran bakal calon Kepala Desa Wadas, Telukjambe Timur, Karawang resmi dimulai. Tahapan ini menjadi momentum awal bagi masyarakat dalam mengikuti proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wadas. Di tengah dimulainya tahapan pendaftaran tersebut, tokoh muda Desa Wadas sekaligus seorang advokat, Abu Nurbuana, SH, MH menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga […]

  • Polisi Lakukan Olah TKP Kematian Wanita Setengah Baya  di Pinggir  Sawah

    Polisi Lakukan Olah TKP Kematian Wanita Setengah Baya di Pinggir Sawah

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia. Id  – Seorang wanita setengah  baya  berinisial Cw (53), warga Kecamatan Rawamerta, ditemukan meninggal dunia di pinggir sawah di Dusun Krajan 1, RT 002/001, Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Rabu pagi sekitar pukul 07.30 .(12/8/2026) Korban ditemukan tergeletak dipinggir sawah  ditemukan warga yang melintas selanjutnya dilapotkan ke pihak kepolisian Kapolresta […]

  • Lima Pemuda Diamankan Polisi Usai Video Asusila Viral Pesta Gay Di THM Karawang

    Lima Pemuda Diamankan Polisi Usai Video Asusila Viral Pesta Gay Di THM Karawang

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Satua  Reserse Unit PPA dan PPO Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan di muka umum yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Minggu 7 Juni 2026 dini hari. Empat orang terduga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa 9 Juni 2026 dini hari. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam […]

  • Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen sebesar Rp 900 miliar

    Kinerja Solid, Perseroan Bagikan Dividen sebesar Rp 900 miliar

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    BANDUNG JarakMedia.Id  – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026. Rapat berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI. Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan […]

expand_less