Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciamis dan Pangandaran Terbongkar, Komnas PA Jabar Desak Penegakan Hukum Maksimal dan Kehadiran Negara

Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciamis dan Pangandaran Terbongkar, Komnas PA Jabar Desak Penegakan Hukum Maksimal dan Kehadiran Negara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 27
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG JarakMedia Id— Terbongkarnya dua kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran memantik keprihatinan mendalam dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelakunya merupakan orang terdekat korban—yakni paman korban di Pangandaran dan ayah tiri di Ciamis.

​Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa fenomena kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat menunjukkan kerapuhan dalam lingkungan pengasuhan dan perlindungan anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak kini justru menjadi ancaman nyata.

​ *Fokus Pencegahan dan Kehadiran Negara bagi Anak Rentan*

​Dalam keterangannya, Wawan menekankan pentingnya langkah pencegahan secara menyeluruh dan terintegrasi. Perhatian khusus harus diberikan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan dan mengalami tekanan sosial berat, seperti anak yatim, piatu, atau yang baru kehilangan orang tua dan keluarga terdekat.

​” _Anak-anak yang kehilangan figur pelindung utama sangat rentan dimanfaatkan dan menjadi korban kejahatan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Di sinilah masyarakat sekitar dan pemerintah harus hadir secara konkret untuk memberikan bantuan, pendampingan, serta solusi atas permasalahan sosial yang mereka hadapi,” ujar Wawan._

​Menurutnya, pemerintah daerah hingga tingkat desa beserta masyarakat sekitar tidak boleh bersikap acuh. Sistem peringatan dini (early warning system) dan kepekaan sosial harus ditingkatkan agar anak-anak yang membutuhkan perlindungan tidak terisolasi dan menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan.

*​Dorongan Penegakan Hukum Maksimal dan Pemberatan Pidana*

​Terkait proses hukum terhadap para pelaku, Wawan meminta aparat kepolisian bertindak tegas dengan menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan kekeluargaan atau pengasuhan, pelaku harus dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat.

_​”Penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera sangat mutlak. Terlebih karena aksi bejat ini dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya mengayomi dan melindungi korban,” tegasnya._

*​Regulasi Penambahan Masa Hukuman (Pemberatan Pidana)*

​Terkait ketentuan pemberatan masa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari lingkungan terdekat, regulasi hukum di Indonesia telah mengaturnya secara spesifik dalam beberapa instrumen undang-undang:
1. ​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
* ​Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2): Apabila tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.

2. ​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
* ​Pasal 15 Ayat (1) Huruf a: Mempertegas bahwa pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga) apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam lingkup keluarga, atau dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak yang memiliki hubungan kekuasaan/ketergantungan dengan korban.

3. ​Pidana Tambahan dan Tindakan
​Selain penambahan sepertiga masa hukuman badan, regulasi perlindungan anak juga membuka ruang untuk pemberian pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, hingga tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai ketentuan undang-undang bagi pelanggar berat/residivis.

​Dengan adanya regulasi ini, Komnas PA Jabar berharap kepolisian dan kejaksaan menerapkan pasal-pasal pemberatan pidana secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi publik.***JM

Editor  :Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Praperadilan Korupsi Kasus Kuota Haji Ditolak PN Jaksel Yaqut Cholil Di Tahan KPK

    Setelah Praperadilan Korupsi Kasus Kuota Haji Ditolak PN Jaksel Yaqut Cholil Di Tahan KPK

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    JAKARTA  JarakMedia .Id  | KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut ditahan  Kamis Petang (13/3/26) setelah penetapan tersangka pada Januari 2026. Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol. Setelah […]

  • Polres Karawang Siapkan 300 Personil Kawal  Buruh  ke  Monas Peringati May Day 2026

    Polres Karawang Siapkan 300 Personil Kawal Buruh ke Monas Peringati May Day 2026

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id – Polres Karawang siapkan peraonil untuk pengawalan  ribuan buruh yang akan memperingati hari buruh nasional  May Day  di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat, 1 Mei 2026 mendatang Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, jumlah buruh yang telah terdata untuk berangkat mencapai sekitar 10 ribu  dari berbagai serikat pekerja. sedangkan Sekitar 2.500 […]

  • Pemkab Alokasikan APBD 2026 Rp 5 Miliar  Rekontruksi Empat Spot Jalan Taruma Negara Interchange Karawang Barat

    Pemkab Alokasikan APBD 2026 Rp 5 Miliar Rekontruksi Empat Spot Jalan Taruma Negara Interchange Karawang Barat

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia Id  –Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera merekontruksi Jalan Taruma.Negara  arteri menuju gerbang tol Karawang Barat dengan anggaran Rp 5 Miliar  dinas PUPR yang bersumber dari APBD .Karawang tahun  2026 Ada Empat  Segmen yang bakal di rekontruksi  agar kondisi jalan tidak labil ” kata Kadis PUPR Rusman Kusnadi melalui  Kabid Jalan dan Jembatan Dani […]

  • Komnas PA Jabar Ingatkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan  Anak Meningkat Hingga 111 Kasus di Karawang

    Komnas PA Jabar Ingatkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat Hingga 111 Kasus di Karawang

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    BANDUNG JarakMedia Id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang yang mencapai 111 laporan hingga pertengahan Juni 2026 mendapat sorotan tajam dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Barat. Komnas PA Jabar menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya dan hanya menjadi puncak dari fenomena gunung es yang terjadi di masyarakat. Jumlah kasus […]

  • Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lepas 444 Jemaah Haji Gelombang 2 Kloter 9 JKS

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lepas 444 Jemaah Haji Gelombang 2 Kloter 9 JKS

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 192
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id | Bupati Karawang H Aep Syaepuloh resmi melapas  444 calon jemaah haji gelombang 2 kloter 9 JKS ‎ Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati ,Sekda ,Ketua DPRD .Forkopimda Kemenag, para Pejabat OPD terkait di Wisma Haji Mesjid Al Jihad Karawang  Jumat pagi (1/5/26) Dalam sambutannya Bupati Mengatakan 444 rombongan  jemaah haji gelombang dua  […]

  • Momen IdulAdha 1447 H , BJB Karawang Serahkan Bantuan 6 Sapi dan 14 Ekor Domba

    Momen IdulAdha 1447 H , BJB Karawang Serahkan Bantuan 6 Sapi dan 14 Ekor Domba

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id– Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan Bank BJB Kantor Cabang Karawang untuk berbagi kepedulian kepada masyarakat melalui penyaluran hewan kurban. Pada tahun ini, Bank BJB Karawang menyerahkan bantuan hewan kurban berupa 6 ekor sapi dan 14 ekor domba yang seluruhnya disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang […]

expand_less