Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Karawang » DPRD Karawang Setujui Raperda Tramtibum .Pemkab Harus Konsisten Melaksanakan Ketertiban Umum

DPRD Karawang Setujui Raperda Tramtibum .Pemkab Harus Konsisten Melaksanakan Ketertiban Umum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
  • visibility 69
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG jarakMedia.Id – DPRD Kabupaten Karawang mengekar raoat paripurna persetujuan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Rapat Parupurna dipimpin Ketua DPRD H Emdang Sodikin  dihadiri Bupati Karawang. Wakil Bupati, Sekda  Unsur Pimoinan dan anggota DPRD, Forkopimda ,Para kepala OPD dan elemen terkait lainnya  bertempat di gedung Paripurna DPRD Karawang Jumat (14/8/26)

Wakil Ketua Pansus Raperda,Trantibum Taman, dalam laporannya  menegaskan pengesahan regulasi tersebut menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada tanggung jawab yang lebih jelas dalam menyelenggarakan ketertiban umum, menjaga ketenteraman masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Taman, Raperda disusun berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 114 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karawang di Provinsi Jawa Barat, UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Penyusunan Raperda juga melibatkan perangkat daerah, dinas dan instansi terkait agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab perkembangan sosial di Kabupaten Karawang.

Taman mengatakan, kebutuhan terhadap regulasi baru semakin mendesak seiring perkembangan wilayah Karawang yang ditandai dengan urbanisasi penduduk yang semakin tinggi serta semakin terbukanya potensi pelanggaran ketertiban di ruang publik.

Raperda tersebut juga menjadi penyempurnaan terhadap sejumlah regulasi daerah sebelumnya, antara lain Perda Kabupaten Karawang Nomor 27 Tahun 2001 tentang pemberantasan praktik dan tempat kemaksiatan, perjudian dan prostitusi, Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 12 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2020.

Pansus Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menilai sejumlah ketentuan dalam Perda terdahulu sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika kehidupan sosial masyarakat Karawang saat ini.

Perubahan regulasi nasional, termasuk berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, turut menjadi dasar perlunya penyesuaian aturan daerah.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut dalam rapat paripurna, DPRD Karawang menegaskan arah kebijakan daerah untuk memperkuat penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan melalui Lembaran Daerah untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Karawang.

Pengesahan ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga Karawang tetap tertib, aman dan tenteram bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi menjadi kewajiban pemerintah daerah yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan regulasi secara nyata dan konsisten melaksanakan Trantibum **** JM

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kendati  Terapkan Skema WFH dan WFO Pelayan Kejari Karawang Tetap Optimal

    Kendati Terapkan Skema WFH dan WFO Pelayan Kejari Karawang Tetap Optimal

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    KARAWANG Jarakamedia.Id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mulai menerapkan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebagai bagian dari dukungan terhadap percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Muda […]

  • Bupati Aep Resmikan Bazar Ramadhan, Komitmen Sokong  Usaha Kecil dan UMKM Untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Karawang

    Bupati Aep Resmikan Bazar Ramadhan, Komitmen Sokong Usaha Kecil dan UMKM Untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat Karawang

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 572
    • 0Komentar

    KARAWANG  Jarakmedia.Id | Pemerintah kabupaten Karawang berkomitmen dan menjadikan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).menjadi prioritas utama untuk memperkuat ekonomi masyarakat tingkat menegah dan bawah ” jelas Bupati Karawang usai meresmikan Bazzar Ramadhan di Lapangan Karangpawitan Sabtu (21/2/26) Menurut Aep saat ini.kita tidak hanya berbicara soal bazar sebagai agenda seremonial, tetapi menekankan arah kebijakan […]

  • Dinas Pertanian Karawang Optimis  Panen Padi Tahun 2026 Capai 1.418.000 Ton

    Dinas Pertanian Karawang Optimis Panen Padi Tahun 2026 Capai 1.418.000 Ton

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 211
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id |.Dinas Pertanian Ketahan Pangan dan Perikanan Karawang optimis  produksi  gabah kering  pada tahun 2026  meningkat karena didukung  program perluasan lahan Tanam yang dipresdiksi bakal  menambah  hasil panen hingga mencapai 1.418.000 ton, capaian  panen lebih meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 1.414.038 ton gabah kering Kepala Bidang Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan […]

  • DPRD Karawang Gelar Paripurna Pembentukan Pansus Penguatan Ekonomi Lokal dan Pertanggung Jawaban APBD 2025

    DPRD Karawang Gelar Paripurna Pembentukan Pansus Penguatan Ekonomi Lokal dan Pertanggung Jawaban APBD 2025

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KARAWANG,JarakMedia.Id|DPRD Karawang  menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (16/7/26). Hadir dalam rapur antara lain Bupati Karawang  Aep Syaepuloh, SE, Wakil Bupati Karawang Maslani, Sekda Aang ,unsur pimpiman […]

  • Rangkaian HUT Bhayangkara 2026 Bupati Bersama Kapolres dan Forkopimda  Ziarah ke Makam Pahlawan Pancawati Karawang

    Rangkaian HUT Bhayangkara 2026 Bupati Bersama Kapolres dan Forkopimda Ziarah ke Makam Pahlawan Pancawati Karawang

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id | Bupati Karawang bersama Kapolres dan Forkopimda Ziarah dan Tabur Bunga ke makam Pahlawan di TMP Pancawati Kabuoatrn Karawang  Sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Rabu (24/6/26) Kegitan Upacara ziarah dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dihadiri  Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan unsur Forkopimda Kabupaten Karawang.  […]

  • OTK lempar Sabu Kelapas Karawang Ketauan Sipir Barbuk Diamankan

    OTK lempar Sabu Kelapas Karawang Ketauan Sipir Barbuk Diamankan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Upaya penyelundupan diduga narkotika melalui modus pelemparan ke dalam area Lapas Kelas IIA Karawang berhasil digagalkan oleh petugas, Senin (11/5/26) Aksi tersebut diketahui saat salah seorang petugas yang sedang melakukan pemantauan di area sawah SAE Lapas melihat orang tak dikenal (OTK) memasuki area persawahan di sekitar tembok luar lapas. Petugas kemudian melihat […]

expand_less