Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka dan Sita Uang Korupsi PT BAS Sebesar Rp 42 454.705.067 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
- visibility 105
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG jarakMedia.Id – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan 4 tersangka dugaan kasus korupsi KPR Fiktip PT BAS selaku pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grand yang merugikan uang negara sebesar Rp 237 miliar melalui kredit fiktip ke Bank Himbara , kasus dugaan korupsi PT BAS digelar d kantor Kejari Karawang Jumat (4/9/26)
Dari 4 tersangka Kajari menyita uang tunai sebesar Rp 42.454.705.067 miliar. 115 Setifikat dan 2 gedung yang nilainya miliaran rupiah
Dalam agenda tersebut, Kejari Karawang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini. Salah satunya uang tunai senilai Rp42 miliar.serta 115 sertifikat dan aset berupa bangunan serta properti lainnya. Jika ditotal, nilai seluruh barang bukti yang diperlihatkan mencapai sekitar Rp237 miliar.***JM
Editor : Syarip.Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar