Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Polresta Karawang Tangkap 36 Pengedar Sekaligus Sita 1,01 Kg Sabu dan 80 Ribu Obat Keras Tertentu

Polresta Karawang Tangkap 36 Pengedar Sekaligus Sita 1,01 Kg Sabu dan 80 Ribu Obat Keras Tertentu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
  • visibility 200
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG .JaraKMediA.Id – Polresta Karawang membongkar menangkap 36 tersangka  pengedar  Narkoba  selama bulan Juli dan Agustus 2026 dari  30 kasus peredaran narkotika dan obat keras Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran barang terlarang yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.”” kata Mario, Jumat (18/9/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.010,74 gram atau sekitar 1,01 kilogram sabu, 127,71 gram sintetis/tembakau gorila, dan 268,10 gram ganja kering.

Tak hanya narkotika, Polresta juga telah membongkar 12 kasus peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar. Sebanyak 80.079 butir obat keras diamankan dari 15 tersangka.

Penindakan juga menyasar peredaran minuman keras ilegal melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polresta Karawang menyita 2.938 botol miras berbagai merek serta sejumlah minuman beralkohol ilegal lainnya.

Dua kasus menonjol di antaranya penangkapan Jenal Abidin alias Aunk bin Dawin di Desa Cikampek Barat pada 26 Agustus 2026 dengan barang bukti sabu 278,84 gram.

Polisi juga menangkap Albadru Nasihin alias Badru di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, dengan sabu 208,70 gram.

Polisi mengungkap, jaringan pengedar sabu, sintetis, dan ganja menggunakan modus transaksi sistem “tempel”. Pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan menggunakan titik lokasi tersembunyi untuk menyerahkan barang.

Sementara pengedar obat keras menggunakan pola transaksi langsung atau COD secara sembunyi-sembunyi.

Bahkan, sejumlah pelaku membuka toko yang menyamar sebagai warung sembako maupun konter pulsa untuk mengelabui masyarakat dan petugas.

Kapolresta menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Karawang.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis kejahatannya. Pengedar sabu dengan berat lebih dari 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.*** JM

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pupuk Kujang Distribusikan 32 Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Karawang

    Pupuk Kujang Distribusikan 32 Ribu Liter Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan di Karawang

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id– Fenomena El Niño dan musim kemarau panjang yang melanda Jawa Barat turut memicu krisis air bersih di sejumlah daerah. Merespons kondisi darurat tersebut, Pupuk Kujang Cikampek melalui Baitul Maal Pupuk Kujang menerjunkan tim dan menyalurkan pasokan 32.000 liter air bersih untuk masyarakat terdampak kekeringan di Kabupaten Karawang. Bantuan darurat yang dikemas melalui Program […]

  • Didampingi Warga, Ustadz H. Ujang Yusup Hadi, S.Ag Resmi Daftar Bacalon BPD Telukjambe

    Didampingi Warga, Ustadz H. Ujang Yusup Hadi, S.Ag Resmi Daftar Bacalon BPD Telukjambe

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Suyadi suryo soetardjo
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KARAWANG, Jarakmedia.id – Dukungan masyarakat terlihat dalam proses pendaftaran bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Telukjambe. Ustadz H. Ujang Yusup Hadi, S.Ag selaku Ketua Dewan Syuro DKM Nurul Iman, resmi mendaftarkan diri sebagai bacalon BPD periode 2026–2034, Rabu (8/7/2026). Dalam pendaftaran tersebut, ia didampingi oleh warga RW 02 Dusun Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan […]

  • Karawang Raih Juara I Lomba Bedug Tingkat Jawa Barat

    Karawang Raih Juara I Lomba Bedug Tingkat Jawa Barat

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    KARAWANG  Jarak Media .id – Kabupaten Karawang berhasil meraih  prestasi juara I Lomba Festival Bedug  tingkat Provinsi Jawa Barat.sebagai bukti bahwa Karawang tidak hanya dikenal sebagai kawasan industri, tetapi juga memiliki kekuatan besar di bidang seni dan budaya. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyambut capaian tersebut dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan. Melalui pernyataan resminya, ia […]

  • KMG Ingatkan Bupati Aep ,Kadishub Karawang Muhana Lagi  “Kalut”  Harus Segera Nonaktif dan Tes Kejiwaan

    KMG Ingatkan Bupati Aep ,Kadishub Karawang Muhana Lagi “Kalut” Harus Segera Nonaktif dan Tes Kejiwaan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.id | Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh segera memeriksakan Kejiwaan Pejabat Eselon Dua Muhana yang  dikabarkan sedang  ” Kalut”  kata Kalut itu terlontar  dalam Vidio  saat memberkan perntayaan  bantahan dihadapan  awak.media, dalam menghadapi persoalan tuduhan wanita muda ke medsos ” Tangkar” Itu baru  isu wanita bagaimana nanti kalau bersinggungan  […]

  • Terkait Kasus KPR PT BAS ,Kejari Tetapkan Dua Bos Bank BTN Cabang Karawang Jadi Tersangka

    Terkait Kasus KPR PT BAS ,Kejari Tetapkan Dua Bos Bank BTN Cabang Karawang Jadi Tersangka

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    KARAWANG JaraKMediA.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024. Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru yang berasal dari lingkungan Bank Himbara […]

  • Warga Babakanbogor Geruduk Pertamina Pusat Tagih Janji Ganti Rugi Buffer Zone Cikampek

    Warga Babakanbogor Geruduk Pertamina Pusat Tagih Janji Ganti Rugi Buffer Zone Cikampek

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Kesabaran warga Dusun Babakanbogor, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, tampaknya telah habis. Bersama Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan Karawang (AMPPERA), mereka menggeruduk Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Kamis (12/3/2026) siang. Aksi tersebut digelar untuk menagih realisasi pembayaran ganti rugi lahan buffer zone (zona penyangga) yang hingga kini belum juga dibayarkan, meski […]

expand_less