Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » 2 Tahun Menghilang Akhirnya AH Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

2 Tahun Menghilang Akhirnya AH Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • visibility 204
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG JarakMedia.Id | Tersangka  pelaku kasus  pencabulan anak di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan  akhirnya ditangkap petugas Polres Karawang setelah dua tahun menghilang

Saat ditangkap petugas tersangka AH ( 40)  tahun tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Mapolres Karawang

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, pengungkapan penangkapan  tersangka  berawal dari laporan orang tua korban  bahwa telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak perempuan  berinisial KPA sejak korban berusia 6 tahun.

“Benar, kami telah mengamankan tersangka AH atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan keluarga untuk melancarkan aksinya,” ujar Ipda Cep Wildan

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor di Kecamatan Banyusari dengan dalih rindu dan mengajak korban untuk menginap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.

Kecurigaan orang tua muncul saat korban pulang ke rumah dan mengeluh kesakitan setiap kali buang air kecil. Setelah dilakukan pemeriksaan medis ke bidan setempat, ditemukan luka pada bagian alat vital korban.

“Berdasarkan pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut saat korban sedang tidur di rumah tersangka. Tersangka juga sempat meminta korban untuk merahasiakan aksi bejat tersebut,” jelas Kasi Humas

Barang Bukti dan Penanganan Hukum
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong kaos dalam warna biru muda, satu potong celana dalam warna cream, serta satu potong celana pendek warna hijau toska milik korban.

Pihak kepolisian juga telah melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, hingga melakukan Visum Et Repertum (VeR) terhadap korban. Saat ini, tersangka AH sudah ditangkap dan menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maksimal 9 tahun penjara.

“Rencana tindak lanjut kami akan segera melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tutup Ipda Cep Wildan.*** zs / rls

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karawang Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Berbangsa

    Bupati Karawang Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Berbangsa

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia Id – Bupati Aep mengajak masyarakat menjadikan pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan dasar negara sekaligus fondasi dalam menjaga persatuan bangsa ditengah berbagai tantangan global.,hingga saat Pancasila tetap relevan sebagai pedoman hidup bangsa indonesia,” kata Aep Syaepuloh pada Peringata Hari Lahir Pancasila di Plaza Pemkab Karawang Senin (1/6/26) Menurut […]

  • Operasi SAR  Longsor di TPST Bantargrbang di Tutup Tujuh Orang  Meninggal 6 Korban Lainnya  Selamat

    Operasi SAR Longsor di TPST Bantargrbang di Tutup Tujuh Orang Meninggal 6 Korban Lainnya Selamat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    BEKASI KOTA JarakMedia.Id – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, resmi dihentikan pada Senin (9/3/2026) malam telah  menelan  13 korban.  tujuh orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara enam lainnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana […]

  • Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan  Ciparage, Komisi II DPRD Karawang Bakal Lakukan Evaluasi

    Retribusi dan Pendangkalan Dikeluhkan Nelayan Ciparage, Komisi II DPRD Karawang Bakal Lakukan Evaluasi

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KARAWANG jarakMedia Id– Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama para bakul ikan terkait polemik retribusi TPI, Selasa (5/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan guna menyerap aspirasi para pelaku usaha perikanan sekaligus meninjau langsung kondisi di lapangan, menyusul adanya perubahan aturan retribusi […]

  • DKM Nurul Iman Perum Bintang Alam Karawang, Gelar Penyembelihan Hewan Qurban di Tiga Titik

    DKM Nurul Iman Perum Bintang Alam Karawang, Gelar Penyembelihan Hewan Qurban di Tiga Titik

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Suyadi suryo soetardjo
    • visibility 59
    • 0Komentar

    KARAWANG, Jarakmedia.id – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Iman Perum Bintang Alam melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban yang tersebar di tiga lokasi berbeda. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Al Ikhsan, Masjid Al Falah, serta Masjid Nurul Iman sebagai titik utama. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ketua DKM Nurul […]

  • Momen IdulAdha 1447 H , BJB Karawang Serahkan Bantuan 6 Sapi dan 14 Ekor Domba

    Momen IdulAdha 1447 H , BJB Karawang Serahkan Bantuan 6 Sapi dan 14 Ekor Domba

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id– Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah dimanfaatkan Bank BJB Kantor Cabang Karawang untuk berbagi kepedulian kepada masyarakat melalui penyaluran hewan kurban. Pada tahun ini, Bank BJB Karawang menyerahkan bantuan hewan kurban berupa 6 ekor sapi dan 14 ekor domba yang seluruhnya disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang […]

  • Disdikbud keluarkan Surat Edaran  Larang Sekolah di Karawang Gelar Pesta Perpisahan

    Disdikbud keluarkan Surat Edaran Larang Sekolah di Karawang Gelar Pesta Perpisahan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 128
    • 0Komentar

    KARAWANG,JarakMedia.Id – Jelang Kelulusan pendidikan PAUD.SD dan SMP ,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegeluarkan surat edaran melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat pesta , hura-hura yang  membebani orang tua murid. Larangan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan […]

Design by Mitrataktis
expand_less