Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Terkait Kasus KPR PT BAS ,Kejari Tetapkan Dua Bos Bank BTN Cabang Karawang Jadi Tersangka

Terkait Kasus KPR PT BAS ,Kejari Tetapkan Dua Bos Bank BTN Cabang Karawang Jadi Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 214
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG JaraKMediA.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang melalui PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka baru yang berasal dari lingkungan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai tujuh orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan penetapan dua tersangka baru itu dalam konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi KPR PT BAS, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua pihak tersebut.

Dua tersangka baru masing-masing berinisial BMY, yang saat itu menjabat sebagai Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada Bank Himbara KC Karawang periode 2022 sampai 2025, serta AA, yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada periode 2022 sampai 2023.

“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru,” ujar Dedy.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka terdiri dari empat orang dari PT Bumi Arta Sedayu, yakni VY, HJ, OH dan HH, serta satu orang dari Bank Himbara KC Karawang berinisial DPP.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga BMY tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian persetujuan kredit.

BMY juga diduga melakukan eskalasi di luar batas kewenangan dalam memutus kredit. Penyidik menyebut BMY memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap melanjutkan sekaligus melakukan input berkas permohonan kredit meskipun sebelumnya telah mendapat informasi mengenai adanya kejanggalan dalam dokumen calon debitur yang berasal dari PT BAS.

Kejanggalan tersebut berkaitan dengan calon debitur untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh BMY dari tersangka HH, yang saat itu menjabat sebagai Manager KPR PT BAS.

Penerimaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Berdasarkan hasil konfirmasi tim penyidik, total uang yang diterima BMY mencapai Rp73 juta dan disalurkan melalui e-wallet.

Sementara itu, tersangka AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR yang diajukan PT Bumi Arta Sedayu.

AA diduga memberikan persetujuan atas proses eskalasi kredit yang dilakukan BMY meskipun berada di luar batas kewenangan memutus kredit.

Selain itu, AA juga diduga menerima sejumlah uang dari tersangka HJ yang saat itu menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS.

Penerimaan tersebut berlangsung pada 2022 hingga 2023 dengan nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20 juta dan diterima secara tunai.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 10 September 2026 hingga 30 September 2026.

Kejari Karawang menyatakan penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KPR pada Bank Himbara KC Karawang melalui PT BAS.

Atas perbuatannya, BMY dan AA disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan ditetapkannya BMY dan AA, Kejaksaan Negeri Karawang memastikan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan.

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.

Selain mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, tim penyidik juga melakukan penelusuran aset atau asset tracing secara menyeluruh.

Penelusuran dilakukan terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil dari tindak pidana yang sedang disidik.

Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

Kejaksaan juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam seluruh tahapan penanganan perkara.

Dengan penetapan dua tersangka terbaru tersebut, kasus dugaan korupsi penyaluran KPR PT BAS kini memasuki babak baru. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih terus mendalami rangkaian perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.*** rs/ JM

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Horree Hasil Muslub KORPI Uang Kadeudeuh Purna ASN  Bakal Cair Sebelum Lebaran

    Horree Hasil Muslub KORPI Uang Kadeudeuh Purna ASN Bakal Cair Sebelum Lebaran

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 302
    • 0Komentar

    KARAWANG, JarakMedia.Id – Ketua KORPRI Kabupaten, Asip, menyampaikan bahwa pengurus telah menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub) bersama jajaran pengurus KORPRI unit di seluruh OPD, kecamatan, perwakilan PDKT, serta perwakilan Purna ASN. Dalam forum tersebut, sejumlah keputusan penting disepakati, termasuk terkait pencairan uang kadeudeuh bagi para purna ASN. Asip menjelaskan, Muslub tersebut sekaligus mencabut keputusan pengurus […]

  • Usai Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Polresta Karawang Serahkan Motor Sitaan Hasil Pencurian Kepada Pemilik

    Usai Ringkus 4 Pelaku Curanmor, Polresta Karawang Serahkan Motor Sitaan Hasil Pencurian Kepada Pemilik

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    KARAWANG JatakMedia.Id— Polresta Karawang menyerahkan sepeda motor jenis Honda Beat  Deluxe yang berhasil disita dari aksi curanmor , Penyerahan kembali unit sepeda motor tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Kota (Makopolresta) Karawang pada Senin (28/9/2026). Korban pencurian Ade Maharani, seorang karyawan swasta yang tinggal di salah satu […]

  • Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses, Polres Karawang Sudah Periksa 4 Orang Saksi

    Kasus Kekerasan Seksual Anak Terus Berproses, Polres Karawang Sudah Periksa 4 Orang Saksi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 180
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id l– Polres Karawang, Jawa Barat menegaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ABP (37), masih terus berjalan. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan […]

  • Solusi Kemacetan Arah Utara  Pemkab Karawang Bakal Bangun Jalan Alternatif Tanjungpura–Rengasdengklok Via Bantaran Irigasi

    Solusi Kemacetan Arah Utara Pemkab Karawang Bakal Bangun Jalan Alternatif Tanjungpura–Rengasdengklok Via Bantaran Irigasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 201
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia .Id  – Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan langkah besar untuk mengatasi kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat di wilayah utara. Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Kepala Dinas PUPR Rusman Kusnadi  memastikan pembangunan jalan alternatif yang menghubungkan Tanjungpura dengan Rengasdengklok akan segera direalisasikan. Proyek infrastruktur tersebut diproyeksikan menjadi jalur utama baru yang mampu mengurangi […]

  • Brits Hotel Kolaborasi Dengan UNSIKA Program Magang Mahasiswa

    Brits Hotel Kolaborasi Dengan UNSIKA Program Magang Mahasiswa

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 77
    • 0Komentar

    KARAWANG, JarakMedia. id – Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) resmi menjalin kerja sama dengan Brits Hotel Karawang melalui program magang mahasiswa. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke-18 Fasilkom UNSIKA, Rabu (15/7/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan […]

  • Kapolda Jabar Lantik Kombes  Pol Mario Prahatikno Jadi Kapolresta Karawang

    Kapolda Jabar Lantik Kombes Pol Mario Prahatikno Jadi Kapolresta Karawang

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia Id -Polres Karawang resmi berubah status menjadi Polresta Karawang setelah dikukuhkan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto dalam upacara serah terima jabatan dari AKBP Fiki N Ardinasyah Kepada Kombes Pol Mario Prahatikno yang berlangsung di halaman Mapolres Karawang.senin Sertijab  dihadiri jajaran Pejabat Utama Polda Jawa Barat, para Kapolres se-Jawa Barat, […]

expand_less