Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciamis dan Pangandaran Terbongkar, Komnas PA Jabar Desak Penegakan Hukum Maksimal dan Kehadiran Negara

Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciamis dan Pangandaran Terbongkar, Komnas PA Jabar Desak Penegakan Hukum Maksimal dan Kehadiran Negara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG JarakMedia Id— Terbongkarnya dua kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran memantik keprihatinan mendalam dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelakunya merupakan orang terdekat korban—yakni paman korban di Pangandaran dan ayah tiri di Ciamis.

​Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa fenomena kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat menunjukkan kerapuhan dalam lingkungan pengasuhan dan perlindungan anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak kini justru menjadi ancaman nyata.

​ *Fokus Pencegahan dan Kehadiran Negara bagi Anak Rentan*

​Dalam keterangannya, Wawan menekankan pentingnya langkah pencegahan secara menyeluruh dan terintegrasi. Perhatian khusus harus diberikan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan dan mengalami tekanan sosial berat, seperti anak yatim, piatu, atau yang baru kehilangan orang tua dan keluarga terdekat.

​” _Anak-anak yang kehilangan figur pelindung utama sangat rentan dimanfaatkan dan menjadi korban kejahatan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Di sinilah masyarakat sekitar dan pemerintah harus hadir secara konkret untuk memberikan bantuan, pendampingan, serta solusi atas permasalahan sosial yang mereka hadapi,” ujar Wawan._

​Menurutnya, pemerintah daerah hingga tingkat desa beserta masyarakat sekitar tidak boleh bersikap acuh. Sistem peringatan dini (early warning system) dan kepekaan sosial harus ditingkatkan agar anak-anak yang membutuhkan perlindungan tidak terisolasi dan menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan.

*​Dorongan Penegakan Hukum Maksimal dan Pemberatan Pidana*

​Terkait proses hukum terhadap para pelaku, Wawan meminta aparat kepolisian bertindak tegas dengan menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan kekeluargaan atau pengasuhan, pelaku harus dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat.

_​”Penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera sangat mutlak. Terlebih karena aksi bejat ini dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya mengayomi dan melindungi korban,” tegasnya._

*​Regulasi Penambahan Masa Hukuman (Pemberatan Pidana)*

​Terkait ketentuan pemberatan masa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari lingkungan terdekat, regulasi hukum di Indonesia telah mengaturnya secara spesifik dalam beberapa instrumen undang-undang:
1. ​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
* ​Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2): Apabila tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.

2. ​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
* ​Pasal 15 Ayat (1) Huruf a: Mempertegas bahwa pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga) apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam lingkup keluarga, atau dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak yang memiliki hubungan kekuasaan/ketergantungan dengan korban.

3. ​Pidana Tambahan dan Tindakan
​Selain penambahan sepertiga masa hukuman badan, regulasi perlindungan anak juga membuka ruang untuk pemberian pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, hingga tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai ketentuan undang-undang bagi pelanggar berat/residivis.

​Dengan adanya regulasi ini, Komnas PA Jabar berharap kepolisian dan kejaksaan menerapkan pasal-pasal pemberatan pidana secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi publik.***JM

Editor  :Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragis Truk Tabrak Warung 1 Korban Meninggal Dua Lainnya Mengalami  Luka

    Tragis Truk Tabrak Warung 1 Korban Meninggal Dua Lainnya Mengalami Luka

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    SUBANG JarakMedia.Id – Kecelakaam tunggal sebuah mobil truk box menabrak warung di tepi jalan Cijoged, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka pukul 13.40 Wub Kamis siang (26/03/2026). Korban meninggal dunia diketahui bernama Uin Kurniah (34), warga Kabupaten Kuningan akkbat benturan dan tertimpa reruntuhan bangunan Petugas […]

  • Rugikan Uang Negara, Kejari Karawang Segel Kantor Developer  PT. Bumi Arta Sedayu

    Rugikan Uang Negara, Kejari Karawang Segel Kantor Developer PT. Bumi Arta Sedayu

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakaMedia.Id  – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan kantor PT. Bumi Arta Sedayu (BAS) yang mendapat kucuran kredit kepemilikan rumah dari BTN. Dalam penggeledahan itu penyidik menyita puluhan dokumen yang dimasukan kedalam satu kardus. Usai penggeledahan kantor PT. BAS langsung disegel oleh penyidik. Ketua Tim Penerangan Hukum, Kejari Karawang, […]

  • Kendaraan Arus Mudik Padat Pemudik Beralih Ke Jalur Pantura

    Kendaraan Arus Mudik Padat Pemudik Beralih Ke Jalur Pantura

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id|Kepadatan arus mudik Lebaran 2026 di ruas Tol Jakarta-Cikampek saat puncak mudik memaksa sejumlah pemudik keluar dari tol dan beralih ke jalur arteri pantai utara (pantura). Kemacetan parah membuat laju kendaraan nyaris tidak bergerak selama berjam-jam, terutama pada Rabu (18/3/2026) dini hari Salah seorang pemudik, Agus  (42) mengaku memilih keluar tol setelah terjebak kemacetan […]

  • 353 Kepsek SD SMP Dikocek, Bupati AepTegaskan Tidak Ada Lagi Istilah Jual Beli Jabatan

    353 Kepsek SD SMP Dikocek, Bupati AepTegaskan Tidak Ada Lagi Istilah Jual Beli Jabatan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id | Bupati Karawang melakukan mutasi dan rotasi  (mengocek)  353 kepala sekolah tingkat SD dan SMP merupakan . proses panjang penataan birokrasi pendidikan berbasis  potensi dan kompetensi.karena jabatan kepala sekolah bukan ruang nyaman, melainkan posisi strategis yang harus diisi oleh figur yang tepat.” Kata Aep Syaepuloh dihalaman SMPN 2 Teluk.Jambe Timur Kamis  (2/3/26) Menurut […]

  • Pemkab Karawang Salurkan Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton dan 25 Ekor Sapi ASN Berbagi

    Pemkab Karawang Salurkan Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton dan 25 Ekor Sapi ASN Berbagi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia .Id – Kabupaten Karawang kembali mendapat kehormatan menerima bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam momentum Hari Raya Iduladha 1447 H/2026 M. Sapi kurban dengan bobot fantastis mencapai 1,2 Ton tersebut disembelih di Rumah Dinas Bupati Karawang pada Rabu (27/5/26). “Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang mana […]

  • Semarak HUT RI, Warga Gang MHMC Hiasi Lingkungan dengan Nuansa Budaya Tradisional

    Semarak HUT RI, Warga Gang MHMC Hiasi Lingkungan dengan Nuansa Budaya Tradisional

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Karawang, Jarakmedia.id – Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, warga Gang MH dan MC, Perumnas BTJ, Blok M, RT 02/RW 18 menggelar lomba menghias gang dengan mengusung konsep budaya tradisional. Kegiatan tersebut tidak hanya menghadirkan suasana meriah, tetapi juga menjadi wadah bagi warga untuk menyalurkan kreativitas, memperindah lingkungan, serta memperkuat semangat gotong royong dan […]

expand_less