Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciamis dan Pangandaran Terbongkar, Komnas PA Jabar Desak Penegakan Hukum Maksimal dan Kehadiran Negara

Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ciamis dan Pangandaran Terbongkar, Komnas PA Jabar Desak Penegakan Hukum Maksimal dan Kehadiran Negara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 88
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG JarakMedia Id— Terbongkarnya dua kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran memantik keprihatinan mendalam dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena pelakunya merupakan orang terdekat korban—yakni paman korban di Pangandaran dan ayah tiri di Ciamis.

​Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa fenomena kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat menunjukkan kerapuhan dalam lingkungan pengasuhan dan perlindungan anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak kini justru menjadi ancaman nyata.

​ *Fokus Pencegahan dan Kehadiran Negara bagi Anak Rentan*

​Dalam keterangannya, Wawan menekankan pentingnya langkah pencegahan secara menyeluruh dan terintegrasi. Perhatian khusus harus diberikan kepada anak-anak yang berada dalam kondisi rentan dan mengalami tekanan sosial berat, seperti anak yatim, piatu, atau yang baru kehilangan orang tua dan keluarga terdekat.

​” _Anak-anak yang kehilangan figur pelindung utama sangat rentan dimanfaatkan dan menjadi korban kejahatan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Di sinilah masyarakat sekitar dan pemerintah harus hadir secara konkret untuk memberikan bantuan, pendampingan, serta solusi atas permasalahan sosial yang mereka hadapi,” ujar Wawan._

​Menurutnya, pemerintah daerah hingga tingkat desa beserta masyarakat sekitar tidak boleh bersikap acuh. Sistem peringatan dini (early warning system) dan kepekaan sosial harus ditingkatkan agar anak-anak yang membutuhkan perlindungan tidak terisolasi dan menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan.

*​Dorongan Penegakan Hukum Maksimal dan Pemberatan Pidana*

​Terkait proses hukum terhadap para pelaku, Wawan meminta aparat kepolisian bertindak tegas dengan menerapkan penegakan hukum secara maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku. Mengingat kejahatan tersebut dilakukan oleh orang terdekat yang memiliki hubungan kekeluargaan atau pengasuhan, pelaku harus dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat.

_​”Penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera sangat mutlak. Terlebih karena aksi bejat ini dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya mengayomi dan melindungi korban,” tegasnya._

*​Regulasi Penambahan Masa Hukuman (Pemberatan Pidana)*

​Terkait ketentuan pemberatan masa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dari lingkungan terdekat, regulasi hukum di Indonesia telah mengaturnya secara spesifik dalam beberapa instrumen undang-undang:
1. ​Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)
* ​Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (2): Apabila tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.

2. ​Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
* ​Pasal 15 Ayat (1) Huruf a: Mempertegas bahwa pidana dapat ditambah 1/3 (satu pertiga) apabila tindak pidana kekerasan seksual dilakukan dalam lingkup keluarga, atau dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, maupun pihak yang memiliki hubungan kekuasaan/ketergantungan dengan korban.

3. ​Pidana Tambahan dan Tindakan
​Selain penambahan sepertiga masa hukuman badan, regulasi perlindungan anak juga membuka ruang untuk pemberian pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, hingga tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik sesuai ketentuan undang-undang bagi pelanggar berat/residivis.

​Dengan adanya regulasi ini, Komnas PA Jabar berharap kepolisian dan kejaksaan menerapkan pasal-pasal pemberatan pidana secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi publik.***JM

Editor  :Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Milangkala RW 002 Gelar Khitanan Massal Gratis, Warga Dihimbau Segera Mendaftar

    Milangkala RW 002 Gelar Khitanan Massal Gratis, Warga Dihimbau Segera Mendaftar

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Suyadi suryo soetardjo
    • visibility 133
    • 0Komentar

    KARAWANG, Jarakmedia.id – Dalam rangka memperingati Milangkala RW 002 Dusun Bintang Alam, Desa Telukjambe, pengurus RW 002 akan menyelenggarakan Khitanan Massal Gratis bagi anak-anak yang membutuhkan layanan khitan dengan dukungan tim medis profesional. Menurut informasi yang disampaikan oleh H. Zamrodin melalui pesan WhatsApp, kegiatan khitanan massal ini merupakan salah satu program sosial dalam rangka memperingati […]

  • Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

    Jawab Keresahan Soal LKS Mahal, Bupati Aep Gratiskan Modul Siswa SD-SMP di Karawang

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia .Id  – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh resmi meluncurkan pemberian Modul Belajar Siswa Gratis untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menangah Pertama (SMP) se-Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Aula Husni Hamid, Kamis (23/7/26) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kabupaten Karawang. Program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam meringankan beban […]

  • Polres Karawamg Buru Pelaku Utama , 32 Tersangka Narkotika Sudah Diringkus

    Polres Karawamg Buru Pelaku Utama , 32 Tersangka Narkotika Sudah Diringkus

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 131
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id – Jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari 26 kasus narkotika yang berhasil dibongkar dalam.kurum.waktu dua bulan . Jumlah itu menjadi sorotan karena menunjukkan masih banyaknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang. Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah, pada konferensi pers yang digelar Rabu 22 Juli […]

  • Polres Karawang Amankan ” PACI ” Pengedar Obat Keras Terlarang ( OKT) Di Cikampek

    Polres Karawang Amankan ” PACI ” Pengedar Obat Keras Terlarang ( OKT) Di Cikampek

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KARAWANG JaraKMedia.Id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat Rabu(15/04/2026). Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, […]

  • Peringatan HAN 2026 Komnas PA Jabar Serukan Stop Kekerasan,Tebarkan Kasih Sayang Terhadap Anak

    Peringatan HAN 2026 Komnas PA Jabar Serukan Stop Kekerasan,Tebarkan Kasih Sayang Terhadap Anak

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG JarakMedia.Id | Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat menyerukan pesan kuat kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan orang tua di Jawa Barat. Peringatan HAN tahun ini ditegaskan sebagai momentum krusial untuk memperkuat perlindungan hak-hak anak, menumbuhkan pola pengasuhan penuh kasih sayang, serta menghentikan segala bentuk […]

  • Tegakkan Good Corporate Governance, BTN Dukung Kejari Karawang Ungkap Manipulasi Data Developer  Nakal

    Tegakkan Good Corporate Governance, BTN Dukung Kejari Karawang Ungkap Manipulasi Data Developer Nakal

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    JAKARTA JarakMedia Id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik kecurangan di sektor pembiayaan perumahan. Sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), BTN menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mengusut tuntas kasus dugaan rekayasa data […]

expand_less