Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Karawang » Pemkab Karawang Tidak Berlakukan WFA, ASN Diminta Tetap Berikan Pelayanan Optimal ke Masyarakat

Pemkab Karawang Tidak Berlakukan WFA, ASN Diminta Tetap Berikan Pelayanan Optimal ke Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG JarakMedia.Id  – Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari sejumlah kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun sebagian ASN menjalani masa libur dan cuti bersama.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.

Selain itu, perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang.

“Perangkat daerah harus melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat sesuai tugas dan fungsi masing-masing, sehingga pelayanan dan pengawasan tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, ia menegaskan bahwa perangkat daerah harus mengatur pembagian tugas pegawai secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan.

“Pengaturan tugas pegawai harus dilakukan secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan tertentu juga diminta turut melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di daerah masing-masing.

Untuk unit kerja penyelenggara pelayanan publik, Pemkab Karawang meminta agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Unit kerja penyelenggara pelayanan publik harus tetap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka maupun media lainnya,” jelas Asep Aang.

Pemberian cuti tahunan bagi ASN juga dapat dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan pegawai di setiap unit kerja.

“Cuti tahunan dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan serta ketersediaan pegawai di unit kerja masing-masing,” tuturnya.

Ia menambahkan, cuti dapat diberikan dalam kondisi tertentu seperti kepentingan keluarga yang mendesak, perjalanan keluarga yang telah direncanakan sebelumnya, serta selama tidak mengganggu pelayanan publik.

Selain itu, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama berlangsung.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” ucapnya.

Asep Aang juga menegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.

Tak hanya itu, dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, para kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Penundaan perjalanan ke luar negeri dilakukan kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” katanya.

Asep Aang mengingatkan seluruh ASN agar tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama momentum hari raya.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.*** Ssk

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Karawang Sita Puluhan Ribu Obat Keras OKT Sekaligus Amankan 37 Tersangka Pengedar

    Polres Karawang Sita Puluhan Ribu Obat Keras OKT Sekaligus Amankan 37 Tersangka Pengedar

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakaMedia.Id  – Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT)  sekaligus menyita sita ribuan butir obat terlarang serta  mengamankan 37 tersngka dalam kurun waktu dua tahun terakhir Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap […]

  • Operasi SAR  Longsor di TPST Bantargrbang di Tutup Tujuh Orang  Meninggal 6 Korban Lainnya  Selamat

    Operasi SAR Longsor di TPST Bantargrbang di Tutup Tujuh Orang Meninggal 6 Korban Lainnya Selamat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BEKASI KOTA JarakMedia.Id – Operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap korban longsor gunungan sampah di Zona IV Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, resmi dihentikan pada Senin (9/3/2026) malam telah  menelan  13 korban.  tujuh orang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara enam lainnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat. Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana […]

  • Mengukir Cinta di Bulan Ramadan, PWI Karawang Santuni Ratusan Anak Yatim

    Mengukir Cinta di Bulan Ramadan, PWI Karawang Santuni Ratusan Anak Yatim

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan santunan anak yatim di Lapangan Karangpawitan, Karawang, Kamis (26/2). Kegiatan bertema “Mengukir Cinta, Berbagi di Bulan Penuh Berkah” ini diikuti sebanyak 100 anak yatim dari berbagai wilayah di Karawang. Ketua PWI Karawang, Nila Kusuma, mengatakan kegiatan santunan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan […]

  • Pemkab Karawang Siapkan TPA  Jalupang  Sebagai Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik

    Pemkab Karawang Siapkan TPA Jalupang Sebagai Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia Id –Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan kesiapan daerah dalam mendukung rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Hal ini menyusul masuknya Karawang dalam daftar nominatif daerah dengan volume sampah tinggi. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan bahwa produksi sampah di Karawang telah mencapai lebih dari 1.200 ton per hari, sehingga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah […]

  • Selain Kerahkan Ambulance dan Tenaga Medis ke Majalengka Bupati Aep Maksimal Bantu Para Korban

    Selain Kerahkan Ambulance dan Tenaga Medis ke Majalengka Bupati Aep Maksimal Bantu Para Korban

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id | Bupati Karawang Aep Syaepuloh terus berupaya membantu penanganan korban kecelakaan Tunggal. di Desa Maiis Cingambul Majalengka yang mengakibatkan 6 korban Warga Karawang meninggal dunia Kami sudah kirim 8 Ambulance ke Majalengka dan melakukan komunikasi dengan Bupati Majalengka Polres Majalengka dan Jasa Raharja atas kejadian kecelakaan tunggal yang mengakibatkan 6 korban meninggal dunia […]

  • Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Hantam Kendaraan  di Jalan Tuparev

    Polres Karawang Amankan Mobil Penabrak Usai Hantam Kendaraan di Jalan Tuparev

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Kepolisian Resor (Polres) Karawang bergerak cepat menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di media sosial, di mana sebuah kendaraan roda empat terekam menabrak beberapa kendaraan lain di wilayah Karawang. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan dalam keterangannya menyampaikan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, […]

expand_less