Disdikbud keluarkan Surat Edaran Larang Sekolah di Karawang Gelar Pesta Perpisahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 245
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG,JarakMedia.Id – Jelang Kelulusan pendidikan PAUD.SD dan SMP ,Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menegeluarkan surat edaran melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat pesta , hura-hura yang membebani orang tua murid.
Larangan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.” ungkap kepada awak media Selasa (19/5/26)
Wawan mengungkapkan surat edaran no 800-1/108/ Diadikbud tahun 2026 tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.
“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas. ” jelas Wawan
Disdikbud juga telah menerima sejumlah informasi terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korwilcambidik dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada, apabila tetap membandel Disdikbud tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang nekat melanggar aturan tersebut.
“Kami sudah melarang melalui surat edaran, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Sanksi nya bisa berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.”pungkas Wawan.*** nb/ JM
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar