Kejari Karawang Geledah Bank BTN Ungkap Kredit Fiktip Rugikan Negara Ratusan Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 128
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG. JarakMedia.Id -Kasus dugaan korupsi di Bank Tanunga Negara (BTN) Karawang terus bergulir Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sudah melakukan penggeledahan guna mencari sejumlah alat bukti
Dalam Jumpa Persnya Kamis (21/5/26) Kejari Katawang Dedy Irwan Wirabtama Mengatakan , Penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah bukti guna mencari alat bukti seperti di kantor BTN dan kantor perumahan di Karawang dan Bekasi. Kemungkinan dalam waktu dekat penyidik kembali melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti lainnya.” ujarnya
Ia Menjelaskan saay ini penyidik belum selesai melakukan perhitungan kerugian negara. Namun dia memastikan pengucuran kredit dari BTN ke PT. BAS yang mengelola pembangunan dua perumahan yaitu Citra Swarna Grande tidak sesuai aturan hukum ,namun BTN tetap mengalirkan kredit kepemilikan rumah. “Kami melihat ada kelalaian dari segi pengawasan di pihak BTN. Tapi sekarang sedang kami dalami seperti apa persisnya,” jelas Kejari.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi di BTN yang disinyalir merugikan negara ratusan miliaran rupiah terkuak ,Modus yang digunakan yaitu pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) non subsidi meski tidak sesuai dengan aturan. Penyidik menemukan nama-nama penerima kredit perumahan bukan orang yang sesuai dengan persyaratan kepemilikan rumah.padahal Harga rumah nilannya sekitar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar diduga sengaja menggunakan nama fiktip untuk meraup uang ratusan miliar, setelah ditelusuri yernyata .penyidik menemukan nama fiktip dengan latat belakang pekerjaan sepertitukang ojek, juru parkir dan pengangguran yang tidak sesuai persyaratan kepemilikan rumah,” ungkap Kejari
Atas dasar itu penyidik menemukan perbuatan melanggar hukum dalam penyaluran kredit perumahan kepada PT.BAS yang mengelola proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residen. “Sekarangkan sudah masuk tahapan penyidikan dalam waktu dekat pasti akan kita tetapkan tersangkanya. Namun kita tunggu hasilnya nanti,” pungkas Kejari*** rls/ JM
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar