Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Ruko Perumahan Graha Bengle Ditangkap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- visibility 113
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG JarakMedia .Id | Jajaran Satres krim Polres Karawang bongkar praktik pengoplosan Gas elpiji subsidi di sebuah ruko Perumahan Graha IIi Desa Bengle Kecamatan Majalaya Karawang Kamis (9/4/26)
Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis mengatakan pengungkapan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi itu bermula dari informasi masyarakat mengenai kelangkaan elpiji bersubsidi di sekitar Desa Bengle.
Atas dasar informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas pemindahan isi gas elpiji menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Dalam membongkar kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RRH (32) setelah kedapatan melakukan aksi penyuntikan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 5,5 kilogram.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial RRH telah menjalankan praktik pengoplosan isi tabung elpiji subsidi ke tabung nonsubsidi selama sekitar delapan bulan.
Pelaku mengumpulkan tabung gas elpiji bersubsidi dari warung-warung, yang dibeli dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.
Isi dari tabung elpiji bersubsidi itu kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi (12 kilogram dan 5,5 kilogram) menggunakan media pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas.
Untuk meyakinkan pembeli, katanya, pelaku memasang segel palsu di tabung elpiji nonsubsidi yang dibeli secara daring.
Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kilogram itu sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen,” ungkap Cep Wildan
Cep Wildan juga menambahkan , selain menangkap pelaku, dalam pengungkapan kasus itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 18 tabung elpiji bersubsidi, 18 tabung elpiji 12 kilogram dan tujuh tabung elpiji 5,5 kilogram hasil oplosan. dan memyita 24 pipa besi modifikasi (alat suntik), satu unit sepeda motor roda tiga untuk distribusi, serta ratusan segel palsu dan karet gas.
Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara akibat diperkirakan mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.dan diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. dengan ancaman hukuman 6 tahun denda 60 miliat .*** rls
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar