Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Overstay dan Salah Gunakan Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

Overstay dan Salah Gunakan Ijin Tinggal Dua WNA Dideportasi Imigrasi Karawang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG JarakMedia.Id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menindak tegas pelaku pelanggar aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang April 2026.

Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dengan jenis pelanggaran yang berbeda.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya, Rabu (6/5).

MA diketahui telah melebihi masa izin tinggal sejak Desember 2025.

Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya dan sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026. Selain overstay, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Andro.

Sementara itu, SS WNA asal Pakistan, terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang.
Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas.

Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.
SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.

Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro.***JM

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karawang Raih Juara I Lomba Bedug Tingkat Jawa Barat

    Karawang Raih Juara I Lomba Bedug Tingkat Jawa Barat

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KARAWANG  Jarak Media .id – Kabupaten Karawang berhasil meraih  prestasi juara I Lomba Festival Bedug  tingkat Provinsi Jawa Barat.sebagai bukti bahwa Karawang tidak hanya dikenal sebagai kawasan industri, tetapi juga memiliki kekuatan besar di bidang seni dan budaya. Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyambut capaian tersebut dengan penuh rasa syukur dan kebanggaan. Melalui pernyataan resminya, ia […]

  • Implementasikan Kebijakan Presiden dan Kapolri ,Polda Jabar Gelar Pasar Murah Sembako di Karawang

    Implementasikan Kebijakan Presiden dan Kapolri ,Polda Jabar Gelar Pasar Murah Sembako di Karawang

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    KARAWANG Jarak Media.Id |  Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, meninjau langsung pelaksanaan gerakan pangan murah di Kabupaten Karawang pada Selasa (24/2/2026), sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Bupati Karawang Aep Syaepuloh, serta sejumlah kepala dinas terkait. Kehadiran mereka […]

  • Kecelakan di KM 93 Tol Jatiluhur Dua Orang Meninggal 4 lainnya Luka Berat

    Kecelakan di KM 93 Tol Jatiluhur Dua Orang Meninggal 4 lainnya Luka Berat

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    PURWAKARTA.JarakMedia.Id |  Kecelakaan lalu lintas secara beruntun terjadi di KM 93 Ruas Tol Cipularang arah Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 20.18 WIB. Kecelakaan melibatkan 10 kendaraan dan menyebabkan seluruh lajur tidak dapat dilintasi. Saat ini masih dalam penanganan petugas di lapangan. Petugas dari Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas […]

  • Kepala Desa Telukjambe Hadiri dan Ikuti Langsung Pemakaman Warga Bintang Alam

    Kepala Desa Telukjambe Hadiri dan Ikuti Langsung Pemakaman Warga Bintang Alam

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    KARAWANG, JARAKMEDIA.ID – Kepala Desa Telukjambe, Uji, menunjukkan kepedulian dan empati dengan menghadiri langsung prosesi pemakaman salah satu warga RT 33 Perumahan Bintang Alam pada Minggu (17/05). Kehadiran Uji tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terakhir, tetapi juga wujud kedekatan pemerintah desa dengan masyarakat. Dalam rangkaian prosesi tersebut, ia turut mengumandangkan adzan setelah pelaksanaan salat jenazah […]

  • Polres Karawang Amankan ” PACI ” Pengedar Obat Keras Terlarang ( OKT) Di Cikampek

    Polres Karawang Amankan ” PACI ” Pengedar Obat Keras Terlarang ( OKT) Di Cikampek

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    KARAWANG JaraKMedia.Id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat Rabu(15/04/2026). Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, […]

  • Geger Warga Batujaya Temukan IRT Tewas dan Suami Masih Bernyawa Di Dalam Rumah

    Geger Warga Batujaya Temukan IRT Tewas dan Suami Masih Bernyawa Di Dalam Rumah

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Warga Dusun Rengas, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di dalam sebuah rumah pada Senin (30/03/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. ​Korban diketahui berinisial Y (44), seorang ibu rumah tangga asal Tegal yang berdomisili di tempat kejadian perkara. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh saksi berinisial […]

Design by Mitrataktis
expand_less