Sekda Aang : Pemkab Karawang Siap Laksanakan WFH. Sudah Terbitkan 8 Aturan ASN
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
- visibility 206
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG JarakMedia.Id – Pemkab Karawang masih menunggu arahan Pemerintah pusat pemberlakuan WFH , tapi sudah menyiapkan skema Delapan aturan yang harus di lalukan dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam sepekan unuk Aparatur Sipil Negara (ASN) .” Kata Sekda Karawang Asep Aang Rahmatulah kepada Wartawan Selasa (31/3/26)
Menurut Aang bagi ASN wajib melakukan absensi secara berkala dalam sehari serta melaporkan kinerja secara Real Time selama WFH bekerja di rumah sesuai dengan arahan dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, .
Pemkab tetap mengawasi kinerja ASN pada saat WFH ASN wajib mengisi absen dan laporan kinerja secara digital melalui SIM ASN dan SIAP berbasis GPS sesuai kordinat dan swapoto “WFH ini bukan berarti santai. ASN juga wajib menyusun rencana kerja harian sebelum pelaksanaan WFH dan melaporkan progres pekerjaan secara berkala.” Ungkap Aang
Aang menegaskan dalam situasi WFH disipilin kerja ASN harus tetap terjaga, Pemkab Karawang telah menyusun 8 alur kegiatan WFH yang wajib diikuti ASN, yakni:
1. Absensi pagi melalui SIAP (hingga pukul 07.45 WIB)
2. Morning briefing (07.45–08.15 WIB)
3. Pelaksanaan tugas sesi I (08.15–12.00 WIB)
4. Midday meeting / pengecekan siang (12.30–12.45 WIB)
5. Pelaksanaan tugas sesi II (12.45–15.30 WIB)
6. Closing meeting / laporan progres (15.30–15.45 WIB)
7. Laporan aktivitas harian melalui SIAP (setelah 15.45 WIB)
8. Absensi sore melalui SIAP (setelah 15.45 WIB)
Ke Delapan aturan ini sipatnya sudah final ketika Edaran Perintah Pusat diberlakukan WFH Pemkab Karawang sudah siap melaksanakan Sesuai dengan arahan Pak Bupati, termasuk rutinitas WFH mulai dari absen pagi, briefing, kerja, sampai laporan sore, semuanya dipantau untuk memastikan WFH tetap produktif, efektif dan efisien .
Ia juga menambahkan untuk mendukung kebijakan efisiesni hemat BBM sudah dilakukan hari ini ke kantor pakai sepeda motor dan pak Bupati berkativitas menggunakan mobil listrik pribadi ,nanti setelah ada edaran dari pemerintah pusat para pejabat berkantor tidak menggunakam mobil dinas semuanya akan disimpan di garasi Galeri Nyi Pagar Asih Pemkab Karawang ” pungkas Sekda Aang.*** sz
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar