Satpam Hotel Pelaku Cabul Anak 5 Tahun Diciduk Reskrim Polres Karawang
- account_circle Redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG JarakMedia Id .| Satuan Reserse Polres Karawang menangkap Seorang Satpam hotel di Karawang, Jawa Barat, Minggu 24Â Mei 2026
Pelaku diduga melakukan penc4bul4n terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 5 tahun. dengan modus mengantar pulang korban sepulang mengaji.
Kasus tersebut diungkap jajaran Satreskrim Unit PPA dan PPO Polres Karawang setelah menerima laporan dari keluarga korban. Polisi menangkap pelaku berinisial S alias A (40) di tempat kerjanya di sebuah hotel di wilayah Karawang.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2026. Saat itu korban diketahui baru pulang dari madrasah dan berjalan kaki seorang diri. Pelaku kemudian menawarkan tumpangan sepeda motor dengan alasan arah rumah mereka sejalan.
Namun korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan kek3r4s4n s3ksu4l dan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Petugas juga telah memeriksa korban dan empat orang saksi.
“Pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Cep Wildan.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang dan dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP*** JM
Editor : Syarip.Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar