Baznas Karawang WTP BPK 9 Kali Penghimpunan Zakat Naik Terus
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG JarakMedia.Id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang kembali meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP pada audit laporan keuangan tahun 2025. Opini WTP tahun 2025 tersebut diperoleh Baznas Kabupaten Karawang untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs. H. Karmin mengatakan, audit atas laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 Baznas Kabupaten Karawang dilaksanakan lebih cepat, yakni pada bulan Februari 2025. Audit meliputi audit laporan keuangan, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan dan laporan arus kas, serta ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lain.
Menurut Karmin, opini dari Kantor Akuntan Publik Independen Moch. Zainuddin, Sukmadi & Rekan (Kep. Menteri Keuangan Nomor 695/KM.1.2013), yang diserahkan Tim Auditor pada tanggal 16 Maret 2026, menjelaskan bahwa laporan keuangan Baznas Kabupaten Karawang tahun buku 2025 telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, serta kinerja keuangan dan arus kas, sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah di Indonesia dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Audit ini berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab menurut standar sebagai auditor independen terhadap audit atas laporan keuangan berdasarkan etika yang relevan dalam audit pada laporan auditor independen Nomor 00086/2.0960/AU.4/11/1339-3/1/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026.
“Capaian hasil audit WTP atas laporan keuangan tahun 2025, merupakan opini WTP yang kesembilan kalinya yang diperoleh secara berturut-turut, mulai tahun 2017 hingga 2025,” ungkapnya, Selasa (17/03/2026). Menurutnya, raihan tersebut merupakan bukti kepercayaan masyarakat dan stake holder yang harus terus dijaga dalam tata kelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Lebih lanjut Karmin menjelaskan, hal ini juga merupakan pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural yang membidangi pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) di Kabupaten Karawang. “Ini juga merupakan komitmen dari seluruh Pimpinan dan jajaran Baznas Kabupaten Karawang agar seluruh pengelolaan zakat, infak, sedekah dan DSKL dikelola berdasarkan prinsip aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,” jelasnya.
Sejak tiga tahun lalu, tambahnya, Baznas Kabupaten Karawang telah menerapkan program digitalisasi zakat, infak dan sedekah, melalui kantor digital. Sehingga masyarakat dapat membayar zakat, infak, sedekah dan DSKL dengan mudah dan cepat melalui handphone pada kantor digital zakat baznaskarawang.or.id.” pungkas Karmin.*** rls
Editor ; Syarip Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar