Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- visibility 101
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG,JarakMedia.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan surat edaran terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 6 April 2026 di Bandung.
Dikutip dari surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha, kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Sebagai gantinya, wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan tersebut.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera mengurusnya untuk memastikan keabsahan data kepemilikan. Kebijakan kemudahan ini mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap proses administrasi pembayaran pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dan tetap taat dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan daerah.***red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Syarip Hidayat


Saat ini belum ada komentar