JAM Intel Kejagung Tegaskan Aplikasi Digital Jaga Desa Saja Tidak Cukup Realisasi Dilapangan Belum Tentu Sama.
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
- visibility 174
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG JarakMedia.Id | Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menekankan pentingnya sinergitas antara Korps Adhyaksa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal transparansi dana desa.
Hal tersebut disampaikan JamIntel pada acara optimalisasi program “Jaga Garda Desa” bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang, yang dirangkaikan dengan kegiatan Safari Ramadan di Karawang. Bertempat di RM Talaga Resto KIIC Karawang Rabu (11/03/2026).
Kegiatan di hadiri Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. Kajati Jawa Barat , Bupati Karawang Aep Syaepuloh Kajati Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. Ketua umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama Apsari Dewi, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi SH LLM ,dan Semeru, S.H., M.Hum, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, serta Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri Subang.
Dalam sambutannya JamIntel Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS, menyatakan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memberdayakan BPD dalam memonitor kinerja perangkat desa, khususnya dalam tata kelola keuangan.karena saat ini sistem pertanggung jawaban kepala desa telah terintegrasi melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang terkoneksi langsung dengan aplikasi Jaga Desa.” Ujarnya
Namun demikian Reda juga menggaris bawahi bahwa pemantauan digital saja tidak cukup. karena “Di aplikasi itu hanya berupa angka-angka. Realisasinya belum kelihatan. Oleh karena itu, kami menggandeng teman-teman BPD untuk membantu para Kajari mengecek fisik atau realisasi program di lapangan.” Jelasnya
Menurutnya tujuan jaga desa untuk menyelaraskan bukan mencari kesalahan, melainkan perbaikan agar tidak ada penyimpangan bersifat fiktif. Saat ini Berdasarkan data nasional, terdapat 535 kepala desa yang tersangkut masalah hukum, sedangkan untuk wilayah Karawang, tercatat hanya satu kasus. sehimgga melalui pengawasan konkret ini, angka tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat desa dapat ditekan secara signifikan” ungkap JamIntel
Sementara itu Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menyambut baik inisiatif penguatan fungsi BPD ini. menurutnya, BPD memiliki peran sentral karena setiap kebijakan pembangunan desa harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).” Jelasnya
“Kehadiran Pak Jamintel beserta jajaran memberikan semangat bagi keluarga besar ABPEDNAS di Karawang. Kami berharap dengan tata kelola anggaran yang bijak, pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung cita-cita ketahanan pangan nasional, di mana Karawang menjadi salah satu lumbung padi dan perikanan,” pungkas. Bupati Aep*** NZB
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar