Berita Terbaru
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bisnis » Bapenda Karawang Optimalkan Masukan Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Reklame

Bapenda Karawang Optimalkan Masukan Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Reklame

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 170
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG, JarakMedia.Id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus genjot masukan  pajak daerah, khususnya Pajak Air Tanah Harga Air Baku (HAB) Per kubiknya RP 2.500  dan Pajak Reklame, sesuai dengan  regulasi terbaru pada Maret 2026.

Sosialisasi  Pajak daerah  ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sosialisasi dilaksanakan dua sesi Jumat dan  Senin (16/3/2026)

Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, mengatakan kegiatan  bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada  pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan terkait perubahan kebijakan pajak daerah.

“Penetapan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui,” ungkapnya .

Begiti juga dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian besaran tarif melalui komponen Harga Air Baku (HAB).

HAB yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter kubik. Angka tersebut merupakan penyesuaian dari tarif sebelumnya yang terakhir ditetapkan pada 2013. ” jelas Ade Sudrajat

Ia juga menjelaskan jika mengacu pada hasil kajian dari konsultan independen, nilai HAB di Karawang seharusnya mencapai Rp4.159 per meter kubik,

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditentukan berdasarkan nilai kontrak reklame.namun apabila reklame yang diselenggarakan sendiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui, penetapan NSR dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pemerintah juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum serta tetap memperhatikan aspek keindahan, keamanan, dan ketertiban. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum melakukan pemasangan.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk penertiban oleh Satpol PP,”  tegas Sudrajat

Ia juga  berharap seluruh wajib pajak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik yang lebih baik,” pungkas Sudrajat*** ns

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawan Wartawan Terpilih jadi Ketua SMSI Karawang Priode 2026-2029

    Wawan Wartawan Terpilih jadi Ketua SMSI Karawang Priode 2026-2029

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Estafet kepemimpinan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang resmi berpindah. Wawan Wartawan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua SMSI Karawang dalam Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-3 yang digelar di Aula BKPSDM Karawang, Kamis (30/04/2026). ​ Keputusan tersebut diambil setelah seluruh peserta musyawarah, yang terdiri dari para pemilik perusahaan media siber di Karawang, sepakat […]

  • Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lepas 444 Jemaah Haji Gelombang 2 Kloter 9 JKS

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lepas 444 Jemaah Haji Gelombang 2 Kloter 9 JKS

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id | Bupati Karawang H Aep Syaepuloh resmi melapas  444 calon jemaah haji gelombang 2 kloter 9 JKS ‎ Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati ,Sekda ,Ketua DPRD .Forkopimda Kemenag, para Pejabat OPD terkait di Wisma Haji Mesjid Al Jihad Karawang  Jumat pagi (1/5/26) Dalam sambutannya Bupati Mengatakan 444 rombongan  jemaah haji gelombang dua  […]

  • Sekda  Karawang Aang Rahmatullah  Tegaskan Pengawas Bangunan dan Jalan Harus Berintegritas Dalam Bekerja

    Sekda Karawang Aang Rahmatullah Tegaskan Pengawas Bangunan dan Jalan Harus Berintegritas Dalam Bekerja

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 141
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  – Pengawas Bangunan  dan Jalan Lingkungan harus memiliki Intregritas dalam bekerja agar hasil pembangunan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat ” kata  Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang  Asep Aang Rahmatullah saat membuka  Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas  Bangunan dan Jalan Lingkungan di Kampus Diklat BKPSDM Kabupaten Karawang, Rabu (3/6/26). Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 Pengawas Bangunan […]

  • Momen Haru Warga Binaan Lapas Warung Bambu Karawang Hanya 30 Menit Dapat Kunjungan Keluarga

    Momen Haru Warga Binaan Lapas Warung Bambu Karawang Hanya 30 Menit Dapat Kunjungan Keluarga

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakMedia.Id  –  Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang ramai dikunjungi keluarga sanak saudara menjenguk warga binaaan  hari ketiga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah,Senin (23/3/26) Suasana kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, masih dipadati keluarga warga binaan. Sejak Senin pagi, ratusan pengunjung datang untuk melakukan kunjungan tatap muka, melepas rindu, sekaligus […]

  • Polres Karawang Sita Puluhan Ribu Obat Keras OKT Sekaligus Amankan 37 Tersangka Pengedar

    Polres Karawang Sita Puluhan Ribu Obat Keras OKT Sekaligus Amankan 37 Tersangka Pengedar

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    KARAWANG JarakaMedia.Id  – Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT)  sekaligus menyita sita ribuan butir obat terlarang serta  mengamankan 37 tersngka dalam kurun waktu dua tahun terakhir Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, jajaran Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap […]

  • Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Sita 1.4 KG Sabu dan Amankan 41 Tersangka

    Polres Karawang Ungkap 31 Kasus Sita 1.4 KG Sabu dan Amankan 41 Tersangka

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    KARAWANG,JarakMedia .Id – Polres Karawang berhasil mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkotika demhan 41 tersangka  dan barang bukti berupa narkotika dan OKT selama  dua  bulan periode Maret hingga 14 Mei 2026. Dalam Jumpa Persnya di Media Center Mapolres Karawang  Kamis (14/5/26) Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan pengungkapan kasus narkotika dan sejenisnya  merupakan bagian dari […]

Design by Mitrataktis
expand_less