Bapenda Karawang Optimalkan Masukan Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Reklame
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG, JarakMedia.Id | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus genjot masukan pajak daerah, khususnya Pajak Air Tanah Harga Air Baku (HAB) Per kubiknya RP 2.500 dan Pajak Reklame, sesuai dengan regulasi terbaru pada Maret 2026.
Sosialisasi Pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Sosialisasi dilaksanakan dua sesi Jumat dan Senin (16/3/2026)
Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Ade Sudrajat, mengatakan kegiatan bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha, wajib pajak, serta pemangku kepentingan terkait perubahan kebijakan pajak daerah.
“Penetapan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diperbarui,” ungkapnya .
Begiti juga dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penetapan Pajak Air Tanah agar lebih adaptif terhadap dinamika pemanfaatan sumber daya air. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian besaran tarif melalui komponen Harga Air Baku (HAB).
HAB yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak ditetapkan sebesar Rp2.500 per meter kubik. Angka tersebut merupakan penyesuaian dari tarif sebelumnya yang terakhir ditetapkan pada 2013. ” jelas Ade Sudrajat
Ia juga menjelaskan jika mengacu pada hasil kajian dari konsultan independen, nilai HAB di Karawang seharusnya mencapai Rp4.159 per meter kubik,
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa Nilai Sewa Reklame (NSR) menjadi dasar pengenaan pajak. Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditentukan berdasarkan nilai kontrak reklame.namun apabila reklame yang diselenggarakan sendiri atau yang nilai kontraknya tidak diketahui, penetapan NSR dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah juga mengingatkan agar pemasangan reklame tidak mengganggu fasilitas umum serta tetap memperhatikan aspek keindahan, keamanan, dan ketertiban. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum melakukan pemasangan.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk penertiban oleh Satpol PP,” tegas Sudrajat
Ia juga berharap seluruh wajib pajak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Setiap kontribusi pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan layanan publik yang lebih baik,” pungkas Sudrajat*** ns
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar